Majelis Hakim Vonis Muhammad Tegar 2 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan
Majelis Hakim Vonis Muhammad Tegar 2 Tahun 3 Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan--Foto : Heru - PALTV
Korban yang terluka berusaha menyelamatkan diri ke rumah kakaknya, Mulyani, sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin untuk mendapatkan perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


