Fitrianti Agustinda dan Suaminya Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Ini Respon Kajari Palembang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin--Foto : Heru - PALTV
BACA JUGA:Enam Terdakwa Kasus Judi Dadu Kucang Dituntut 1 Tahun Penjara
Kajari Palembang juga mengingatkan agar semua saksi yang dipanggil untuk diperiksa harus bersikap koperatif. “Kami menghimbau agar semua saksi yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik. Apabila ada saksi yang tidak koperatif, akan ada sanksi yang diberikan,” tegas Hutamrin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


