Bukit Asam PT. BA

OJK Percepat Implementasi Program Penjaminan Polis, Ditargetkan Mulai 2027

OJK Percepat Implementasi Program Penjaminan Polis, Ditargetkan Mulai 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi --geminiAI

PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi agar dapat mulai diterapkan pada tahun 2027.

Program tersebut sebelumnya dijadwalkan berjalan pada 2028 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, mengatakan percepatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih cepat bagi para pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

Ia menjelaskan bahwa dalam UU P2SK disebutkan lembaga penjaminan polis akan mulai beroperasi lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

Artinya, program tersebut semula direncanakan mulai berjalan pada 2028. Namun, OJK kini berupaya memajukan pelaksanaannya menjadi 2027.

BACA JUGA:Bukan Karena Mesinnya Jelek! Ini Alasan Beberapa Motor Sepi Peminat

BACA JUGA:Motor yang Kurang Laku Meski Desain Futuristik

Percepatan tersebut masih memerlukan penyesuaian melalui revisi terhadap ketentuan dalam UU P2SK.

Proses revisi undang-undang tersebut dapat berjalan lancar sehingga program penjaminan polis dapat segera diimplementasikan sesuai dengan rencana yang baru.

Program penjaminan polis nantinya akan berada di bawah pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selama ini LPS dikenal sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah di sektor perbankan.

Ke depan, perannya akan diperluas untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang polis asuransi.


dalam UU P2SK disebutkan lembaga penjaminan polis akan mulai beroperasi lima tahun--geminiAI

Dengan adanya program ini, pemilik polis diharapkan memiliki jaminan perlindungan apabila perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan atau bahkan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah.

Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, program tersebut juga bertujuan memperkuat tata kelola industri asuransi. Perusahaan asuransi yang ingin bergabung dalam program penjaminan polis wajib memenuhi sejumlah standar kesehatan keuangan yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber