OJK Percepat Implementasi Program Penjaminan Polis, Ditargetkan Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi --geminiAI
Sumarjono juga meyakini bahwa keberadaan program penjaminan polis nantinya akan menjadi faktor penting dalam persaingan industri asuransi.
Perusahaan yang tidak memiliki jaminan dari lembaga penjamin kemungkinan akan kesulitan bersaing dengan perusahaan yang telah terdaftar dalam program tersebut.
Menurutnya, label penjaminan dari lembaga resmi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.
BACA JUGA:Rekomendasi Motor Matic 150cc Paling Nyaman untuk Mudik Jarak Jauh dan Irit BBM
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Analisis 17 Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Perusahaan yang tidak memiliki jaminan kemungkinan tidak akan bisa bersaing dengan perusahaan yang sudah memiliki label dijamin oleh LPS,” katanya.
Dalam jangka panjang, program penjaminan polis diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus meningkatkan stabilitas industri asuransi di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga diyakini dapat mendorong perusahaan asuransi untuk menjaga kondisi keuangan yang sehat serta meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

