BPOM RI Berikan Penjelasan Mengenai Penarikan 2 Obat Sirop, Batas waktu Penarikan Sampai 30 Oktober 2023

Sabtu 07-10-2023,13:09 WIB
Reporter : nurdiana
Editor : Hanida Syafrina

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini mengeluarkan edaran terkait penarikan dua jenis obat sirop dari pasar, yaitu Zamel drop & syrup dan Ferro-K drop.

Kedua produk ini didistribusikan oleh PT Antarmita Sembada Pusat. Edaran tersebut mengumumkan bahwa batas waktu penarikan obat ini adalah hingga 30 Oktober 2023.

Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM, Reri Indriani, menjelaskan bahwa penarikan kedua obat sirop ini tidak terkait dengan cemaran etilen glikol dan diatilen glikol,.

Dimana kedua bahan tersebut menimbulkan masalah yang pernah terjadi sebelumnya dalam produk obat. Ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang mungkin khawatir akan adanya kontaminasi zat berbahaya dalam obat tersebut.

BACA JUGA:Tanpa Pihak PPIU, Umrah Dianggap Ilegal! Ini Regulasi Pemerintah Mengenai Perjalanan Umrah Secara Backpacker

Reri juga menegaskan bahwa penarikan ini tidak dipicu oleh aduan atau keluhan konsumen.

Sebaliknya, ini adalah bagian dari prosedur rutin yang dilakukan oleh BPOM ketika produk tidak sesuai dengan standar pasca-pasar. BPOM selalu melakukan pengawasan yang ketat, baik sebelum produk masuk ke pasar (pre-market) maupun setelah produk beredar (post-market).

Dalam pengawasan pre-market, BPOM melakukan penilaian dan evaluasi terhadap keamanan, mutu, dan khasiat produk sebelum memberikan izin edar.

Namun, jika setelah produk mendapatkan izin edar, ditemukan perbedaan dalam komposisi atau formula yang tidak sesuai dengan data registrasi yang disetujui, BPOM akan segera mengambil langkah untuk menarik produk tersebut dari pasaran.

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Timnas Futsal Indonesia vs Makau di Kualifikasi Piala Asia Futsal 2024

Reri juga menekankan bahwa pelaku usaha yang terlibat harus segera menyesuaikan produk dengan formula baru yang telah disetujui oleh BPOM agar produk tersebut dapat kembali beredar di pasaran dengan aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.*

 

Dengan demikian, BPOM mengambil langkah-langkah yang tegas dalam menjaga keamanan dan kualitas produk obat di pasar. Penarikan produk yang tidak sesuai standar adalah bagian dari upaya mereka untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

 

Demikianlah penjelasan dari BPOM mengenai penarikan dua jenis obat sirop dari pasaran, yang dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang alasan di balik tindakan ini dan menjamin keamanan produk kesehatan yang mereka gunakan.

Kategori :