NassrBACA JUGA:Ditjen Gakkum KLHK Segel 11 Perusahaan Di OKI Yang Lalai Lahan nya Terbakar
Kemudian UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kita kenakan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda 3 hingga 10 Miliar. Ada juga pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda 10 Miliar," Ungkapnya. (*)