OKU TIMUR, PALTV.CO.ID - Seorang petani asal Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur atas dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui tersangka berinisial NA (19) yang kesehariannya berprofesi petani asal Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
NA ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas pada tanggal 1 Oktober 2023 di Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur sekira pukul 19:00 WIB.
Di hadapan petugas, NA mengaku telah tujuh kali melakukan persetubuhan dengan korbannya yang notabene masih tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
BACA JUGA:Lebih Rendah 1 Tahun, Terdakwa Kurir Sabu 5 Kilogram Divonis Majelis Hakim 18 Tahun Penjara
Terakhir NA melampiaskan nafsu syahwatnya pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 02:00 WIB di sebuah kontrakan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka merayu korban dengan berjanji akan menikahi korban. Setelah menyetubuhi korban, tersangka menyuruh korban untuk meminum minuman keras.
Tak lama kemudian tersangka mengantarkan korban pulang. Namun di pertengahan jalan, korban diturunkan dan ditinggalkan begitu saja oleh tersangka.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan tersangka ke Polres OKU Timur.
Ilustrasi pelaku dan korban persetubuhan anak di bawah umur.-RDNE Stock project-pexels.com/@rdne
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, didampingi Kanit PPA AIPDA Wiyono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan korban, tersangka telah berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres OKU Timur. Tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara,” terangnya.*