Siap-Siap! Senin 2 Oktober 2023, Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Mulai Cair, Cek Apakah Nama Anda Masih Menerima?

Minggu 01-10-2023,08:11 WIB
Reporter : Hanida Syafrina
Editor : Hanida Syafrina

1. Persyaratan Umum: Untuk memenuhi syarat mendapatkan BPNT atau PKH, Anda harus:

• Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Sembako yang masih aktif dan valid.

• Tidak menerima bantuan lain seperti Program Indonesia Pintar, Bantuan Siswa Miskin, atau Kartu Pekerja.

BACA JUGA:Pj Walikota Ratu Dewa Imbau 1.990 Masjid di Palembang Gelar Salat Istisqa’ Memohon Turun Hujan

2. Syarat Khusus BPNT: Untuk menerima BPNT, Anda juga harus memenuhi syarat-syarat berikut:

• Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

• Tidak menerima gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan.

• Tidak  menjadi tenaga pendamping sosial di program-program tertentu.

BACA JUGA:ASEAN Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia dengan Fokus pada Bisnis UMKM Berkelanjutan

Bagi yang memenuhi syarat-syarat di atas, berikut langkah-langkah untuk mendaftar:

1. Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial atau akses cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Tak Pernah Kemarau, Desa Ini Dijuluki Desa Hujan Abadi. Mengapa Terjadi ? Mari Kita Lihat Faktanya

4. Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.

Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat memastikan bahwa Anda memenuhi syarat dan mendaftar dengan benar untuk mendapatkan bantuan sosial BPNT dan PKH yang diharapkan akan membantu meningkatkan kesejahteraan Anda dan keluarga*

Kategori :