Apa itu Transaksi Gharar Dalam Hukum Islam: Keuntungan dan Kerugian Bagi yang Melakukannya

Sabtu 30-09-2023,07:24 WIB
Reporter : agung wahyudi
Editor : Hanida Syafrina

1. Transaksi Jual Beli Gharar: Misalnya, seseorang menjual sebuah mobil tanpa mengungkapkan kondisi sebenarnya yang sangat buruk.

Pembeli hanya mengetahui setelah pembelian bahwa mobil tersebut tidak dapat digunakan. Transaksi ini mengandung Gharar karena informasi penting tentang barang yang dijual tidak diungkapkan dengan jelas.

2. Kontrak Opsi yang Tidak Jelas: Dalam perdagangan opsi, jika syarat dan ketentuan opsi tidak ditentukan dengan jelas atau jika hasilnya sangat tidak pasti, maka kontrak tersebut mengandung Gharar.

BACA JUGA:Disdik Sumsel Keluarkan Aturan KBM Dampak Kabut Asap

3. Perjudian dalam Perdagangan Berjangka: Perdagangan berjangka yang didasarkan pada spekulasi atau perjudian dengan tujuan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat dapat dianggap sebagai transaksi Gharar.

Transaksi Gharar adalah transaksi yang mengandung ketidakpastian atau ketidakjelasan yang signifikan, dan dapat berisiko tinggi bagi pihak yang terlibat.

Dalam Islam, Gharar dilarang karena melanggar prinsip-prinsip keadilan, kepastian, dan ketidakmenipuan dalam bisnis. Bagi yang melakukan transaksi Gharar, terdapat potensi untuk mendapatkan keuntungan besar tetapi juga risiko kerugian yang

signifikan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsep Gharar dan mematuhi prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam semua transaksi.(*)

Kategori :