Peringatan! OJK Memerintahkan Bank Untuk Memblokir Rekening yang Terlibat Dalam Judi Online

Senin 25-09-2023,11:40 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

Hal ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya, yakni Nomor 12/POJK.01/2017 yang telah direvisi melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, untuk memperkuat penerapan tata kelola dalam industri perbankan, OJK juga mengeluarkan Peraturan OJK dengan Nomor 17 Tahun 2023  mengenai Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Hal ini dilakukan karena tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan menjunjung tinggi nilai, etika, prinsip, serta integritas.

Dian mengatakan  kerja sama antara pihak  OJK dan  Kominfo, serta lembaga lainnya akan terus ditingkatkan guna mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.

BACA JUGA:Layanan KUR BRI 2023, Berikut Tabel Angsuran Pinjaman Rp50 Juta Sampai Rp150 Juta

Upaya ini akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan memerintahkan pemblokiran.

Indonesia menghadapi situasi darurat terkait judi online, sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil tindakan penanganan terhadap konten perjudian online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa penanganan dilakukan dengan memutus akses ke situs atau menghapus konten yang berisi perjudian.

Kominfo juga telah mengambil langkah untuk mengatasi konten perjudian yang meresap ke dalam situs- situs pemerintah. Selain itu, Kominfo juga telah memerintahkan pemblokiran rekening bank yang mendukung aktivitas perjudian online.

BACA JUGA:Transaksi Online Sepi : Para Artis ini Dituduh Jadi Penyebab, Karena Ikutan Online Dengan Harga Tak Masuk Akal

Dalam periode Juli hingga September 2023, telah dilakukan pemutusan akses dan penghapusan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar di berbagai situs, platform berbagi konten, dan media sosial.

Sejak 1 Januari 2022 hingga 6 September 2023, Kominfo telah menemukan 9.052 situs pemerintahan yang berisi konten perjudian. Selama periode tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan pengelola situs pemerintahan untuk menghapus konten perjudian dari situs yang mereka kelola.

Terkait dengan rekening bank, Kominfo telah mengidentifikasi 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait dengan situs judi online sejak tanggal 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.*

Kategori :