14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024
15. Usulan penetapan NI PPPK:
13 Januari hingga 11 Februari 2024
BACA JUGA:Keresahan Orang Tua saat Melihat Anak yang Lamban Bicara: Menavigasi Tantangan dan Solusi
Perbedaan mencolok antara seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 adalah bahwa setelah pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023, tidak ada tahapan masa sanggah.
Sebaliknya, pada seleksi CPNS 2023, setelah pengumuman kelulusan, terdapat masa sanggah, jawab sanggah, pengolahan nilai seleksi hasil sanggah, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek), yaitu Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa salah satu perbedaan utama seleksi PPPK tahun 2023 adalah ketiadaan masa sanggah hasil uji.
Dalam tahun-tahun sebelumnya, terdapat tahapan masa sanggah hasil kelulusan PPPK, tetapi tahun ini, setelah ujian selesai, pengumuman dilakukan secara langsung, dan keputusan panitia seleksi nasional tidak dapat digugat, hanya ada sanggah administrasi. Hasil ujian langsung menjadi hasil akhir seleksi PPPK 2023.(*)