BACA JUGA:Tak Cuma Jalan Sehat, Gebyar UMKM Sumsel PALTV 2023 Juga Suguhkan Senam Sehat
LPS juga memantau likuiditas bank dan secara berkala mengevaluasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
Melalui kebijakan-kebijakan yang diterapkan, LPS berperan dalam mengurangi risiko kegagalan bank dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional. Dalam menjalankan tugasnya, LPS bekerja erat dengan OJK.
OJK dan LPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional Indonesia.
Hubungan antara kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan menunjukkan betapa pentingnya kinerja OJK dan LPS dalam mencegah berbagai risiko dan kegagalan dalam sistem keuangan.
Dengan memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga, diharapkan OJK dan LPS dapat bekerja sama secara efektif untuk menjaga stabilitas keuangan Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan
Sementara bedari dari peran, wilayah pengawasan serta fungsi antara LPS dan OJK adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Penemuan 4 Mayat Tanpa Kepala di Pantai Lampung, 20 Laporan Kehilangan Anggota Keluarga!
Peran Utama:
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan): LPS adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjamin dana simpanan masyarakat yang disimpan di bank dan lembaga keuangan.
Mereka memberikan jaminan terhadap dana simpanan hingga batas tertentu jika suatu bank atau lembaga keuangan mengalami kesulitan keuangan atau gagal.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan): OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih luas, termasuk mengawasi bank, asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan nonbank lainnya.
Wilayah Pengawasan:
LPS fokus pada bank dan lembaga keuangan yang menerima simpanan masyarakat, serta memberikan jaminan terhadap dana simpanan di bank tersebut.
OJK memiliki cakupan yang lebih luas dan mencakup seluruh sektor jasa keuangan, termasuk bank, perusahaan asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan berbagai entitas lainnya yang terlibat dalam kegiatan keuangan.