PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bank guna mengatasi potensi kegagalan bank.
Namun, bagaimana perbedaannya dengan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bank tetap menjadi tanggung jawab OJK sebagai lembaga pengawas.
Kewenangan LPS dalam memeriksa kesehatan bank bertujuan untuk mengantisipasi ancaman dan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Halim mengungkapkan bahwa ada beberapa kunci pemeriksaan kesehatan bank yang dilakukan oleh LPS, yaitu ketika masalah di bank telah mengancam stabilitas sistem keuangan dan menyebabkan kegagalan bank.
Selain itu, cakupan pemeriksaan LPS dan OJK juga berbeda. OJK mempertimbangkan kondisi permodalan, profitabilitas, profil risiko, dan tata kelola saat memeriksa kesehatan bank.
Sementara itu, LPS melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kinerja keuangan, termasuk liabilitas, aset, ketersediaan likuiditas, dan kualitas aset.
Halim Alamsyah menjelaskan bahwa LPS menggunakan pemeriksaan kualitas ini untuk menilai sejauh mana masalah keuangan yang dihadapi bank, yang berbeda dengan pendekatan yang dilakukan oleh OJK.
Menurutnya, saat ini, kerja sama antara LPS dan OJK semakin intensif. Dalam keadaan normal, kerja sama antara keduanya tidak sekerap yang dilakukan saat ini.
Dalam situasi saat ini, LPS melakukan pemeriksaan bersama dengan OJK sebagai persiapan untuk menghadapi potensi ancaman.
Peran OJK dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sangat penting. Sistem keuangan nasional mencakup berbagai institusi keuangan dan pasar finansial yang memfasilitasi alokasi sumber daya ekonomi, investasi, dan pertukaran uang di suatu negara.
OJK bertanggung jawab atas pengawasan, regulasi, dan perkembangan sektor keuangan di Indonesia. Tugas OJK menjaga stabilitas Serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan serta pasar financial, serta mengoptimalkan industri jasa keuangan.
OJK juga berperan dalam memastikan bahwa transaksi keuangan berjalan dengan baik, adil, dan efisien, serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah risiko-risiko yang dapat mengganggu kinerja keuangan.
Di sisi lain, LPS adalah lembaga yang bertugas melindungi kepentingan nasabah bank dengan menggantikan simpanan jika bank mengalami kegagalan.