Nilainya adalah US$ 500 per orang per kedatangan. Namun, untuk barang tertentu, seperti sepatu dan tas, dikenakan tarif sebesar 10 persen," tambah Nirwala.
Menurut laman resmi Bea Cukai, pembelian barang dari luar negeri dikenai berbagai jenis pajak dan bea. Selain bea masuk, Ada juga PPN 11 persen dari nilai impor dari suatu barang.
Selain itu, ada juga kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Pengguna dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dikenakan PPh sebesar 10 persen dari nilai impor, sementara mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh sebesar 20 persen.
Sebagai contoh, jika mengasumsikan harga ponsel US$ 799 dan kurs dolar Rp 14 ribu, maka perhitungan pajak dan bea akan sebagai berikut:
Nilai Pabean (NP) = (Biaya + Asuransi + Pengiriman) x Kurs
NP = (799 + 5 + 11) x 15.000 = 12.225.000
Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP
BM = 7,5% x 11.410.000 = 916.875, dibulatkan ke atas menjadi 916.000
BACA JUGA:Bravo! 1x24 Jam, Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Kakek Muda Pembunuh Bayi
Nilai Impor (NI) = NP + BM
NI = 12.225.000 + 916.000 = 13.141.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
PPN = 11% x 13.141.000 = 1.445.510, dibulatkan ke atas menjadi 1.445.000
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Bawaslu OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara
Total tagihan, yang terdiri dari BM dan PPN, adalah 2.361.000. Dengan kata lain, harga iPhone 15 termurah, yang sekitar US$ 799 (sekitar Rp 11.985.000), akan dikenakan pajak dan bea sekitar Rp 2.361.000.