Pelaku Penganiayaan Dapat Restorative Justice

Selasa 13-12-2022,09:33 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Wibisono

Dasar hukumnya adalah Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami berkomitmen menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam mendukung program 100 hari Kapolri ," kata Herman. 

Kategori :