Hakim PN Sekayu Putus Kasus Penganiayaan Dokter, Hukuman Diperingan lewat RJ
Sidang putusan kasus penganiayaan dokter di Pengadilan Negeri Sekayu-Ruzi-PALTV
MUBA, PALTV.CO.ID — Perkara penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sempat viral di media sosial akhirnya resmi berakhir.
Dua terdakwa bersaudara, Siswandi dan Ismet, dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dokter dr Syahpri, setelah putusan Pengadilan Negeri Sekayu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada 24 Desember 2025 dan dinyatakan inkrah pada 31 Desember 2025, sekaligus menandai selesainya proses hukum perkara yang sempat menyita perhatian publik akibat aksi pelepasan masker secara paksa terhadap korban.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sekayu, Yuri Stiadi, SH, MH, menjelaskan bahwa meskipun perkara ini telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), proses hukum tetap berjalan hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan.

Terdakwa Siswandi dan Ismet saat di ruang sidang PN Sekayu.-Ruzi-PALTV
BACA JUGA:GPS di Genggaman: Rahasia Teknologi yang Selalu Menemukan Jalan
BACA JUGA:Bitcoin Menguat, Momentum Positif Kembali Mengemuka di Awal 2026
“Restorative Justice dapat dilakukan pada tahap kepolisian atau kejaksaan, dan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada penghentian perkara. Namun, khusus perkara di pengadilan negeri, proses tetap dilanjutkan hingga putusan,” ujar Yuri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Menurut Yuri, penerapan RJ dalam perkara ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum karena terdapat pertimbangan khusus, salah satunya kedua terdakwa tercatat memiliki dua perkara yang berbeda.
Juru Bicara PN Sekayu Yuri Stiadi memberikan keterangan pers-Ruzi-PALTV
“Terhadap terdakwa Siswandi dan Ismet, mekanisme RJ diterapkan dalam bentuk pengendalian hukuman, yaitu berupa pengurangan pidana dan pidana percobaan,” ungkapnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan 10 hari penjara kepada terdakwa Ismet, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara. Sementara terdakwa Siswandi dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara.
BACA JUGA:Teknologi Anti Jatuh Yamaha, Siap Jadi Tren Baru di Dunia Sepeda Motor?
BACA JUGA:Pengendara Motor Terluka Usai Tabrak Balok Kayu di Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
