INDRALAYA, PALTV.CO.ID - Rasa bahagia dengan senyum yang sumringah terpancar dari raut wajah Mat Krepet, pelaku penganiayaan warga dusun II Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir yang terjadi pada awal Desember lalu.
Pria 45 tahun ini mendapatkan restorative justice atau keadilan restoratif dari Polsek Indralaya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, restorative justice ini diberikan karena korban memaafkan pelaku.
"Sebagaimana diketahui bahwa pelaku terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun dalam perjalanan penanganan perkara ini, korban memaafkan pelaku," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA:Ajak Anak Gemar Makan Ikan Melalui Lomba Kreasi Memasak Berbahan Ikan
BACA JUGA:Tegakkan Kedisiplinan, Provos Polres Muba Periksa Anggota
Diketahui korban penganiayaan bernama Ikrom (56 tahun) yang sebelumnya mengalami tusuk di wajah tepatnya sekitar area mata.
Setelah pulih dan keluarga korban serta keluarga pelaku mengadakan perundingan, maka disepakati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Hal ini dibuktikan adanya surat perdamaian dari kedua belah pihak dan korban membuat surat permohonan pencabutan pengaduan," terang Herman.
Di sisi lain, lanjut Herman, pelaku berjanji kepada aparat kepolisian dan keluarga korban untuk tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Air Tak Mengalir, Begini Jawaban Direktur Teknik PDAM Lematang Enim
BACA JUGA:Simpan Sabu dan Senpi Rakitan, Warga OKU Timur Ditangkap Polisi
Dengan demikian, polisi memiliki dasar untuk memberikan restorative justice kepada pelaku.
"Maka pertimbangan penyidik dalam memberikan restorative justice, perkara ini tidak menimbulkan keresahan antara pelaku dengan korban," jelas Herman.
Kemudian tidak berdampak konflik sosial dan dari sisi aparat penegak hukum, restorative justice ini dalam rangka mendukung program 100 hari Kapolri.