2. Berupaya menjaga dan melestarikan lingkungan
Melalui melakukan pengujian emisi kendaraan, kita ikut berperan dalam menjaga kualitas udara yang bersih dan mengurangi polusi udara.
3. Mematuhi peraturan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, melakukan uji emisi adalah suatu keharusan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 mengenai Ambang Batas Emisi Gas Buang mobil tua.
BACA JUGA:Mengenal Broadcasting Televisi: Sejarah, Teknologi dan Peranannya dalam Masyarakat Kontemporer
Jika Anda tidak mematuhi ketentuan ini, Anda akan dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan untuk sepeda motor mencapai Rp250.000, sedangkan denda untuk mobil mencapai Rp500.000.*