PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Banyak orang yang menggunakan kendaraan bermotor pasti sering kali familiar dengan kata uji emisi. Jadi, sebenarnya apa yang dimaksud dengan uji emisi?
Istilah uji emisi sering dijumpai ketika kita hendak membeli sebuah mobil terbaru yang menggunakan mesin. Mobil tersebut harus memenuhi persyaratan uji emisi yang ditetapkan oleh pemerintah serta standar yang telah ditetapkan.
Kendaraan yang telah lama dimiliki juga harus melewati uji emisi, selain kendaraan bermotor terbaru. Kita dapat berperan aktif dalam meminimalisir pencemaran udara. Tahukah anda apa yang dimaksud dengan uji emisi pada kendaraan bermotor?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah sebuah metode yang digunakan untuk mengevaluasi performa mesin dan tingkat pembakaran yang efisien dalam kendaraan bermotor.
Pemeriksaan emisi dilakukan dengan mematuhi regulasi hukum yang berlaku. Pemeriksaan emisi ini memiliki aturan eksklusif untuk sejumlah jenis kendaraan agar memenuhi persyaratannya.
Perlulusan pengujian ini memiliki efek positif terhadap lingkungan dan juga kondisi kesehatan kendaraan tersebut. Penting bagi setiap individu yang memiliki kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.
Hal ini diatur oleh Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proses pengujian emisi dilakukan dengan mengikuti standar SNI 09-7118.1-2005 untuk mobil dengan bahan bakar bensin ketika sedang dalam keadaan diam, sementara SNI 7118- 2:2008 digunakan untuk mobil dengan bahan bakar solar saat dalam kondisi akselerasi bebas.
Mengenai hal tersebut, kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 mengenai Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau dapat mengacu pada peraturan daerah yang mengatur uji emisi secara lebih spesifik.
Memahami Pentingnya Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Kontrol Pencemaran Udara dan Perlindungan Lingkungan--istockphoto.com
Sebagai ilustrasi, di Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kewajiban melakukan uji emisi di daerah Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Melakukan pengujian emisi memberikan data yang akurat mengenai keadaan kendaraan dan sejauh mana bahan bakar terbakar efisien di dalam mesin kendaraan.
Kendaraan yang memiliki emisi sesuai persyaratan mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut berada dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan di jalan.