BACA JUGA:Peduli Kesehatan Anak Didik, Kepala SD Negeri 88 Palembang Bagikan Masker Sikapi Kabut Asap
2. Pemilikan Barang
Penjual harus benar-benar memiliki barang yang akan dijual kepada pembeli. Ini berarti bahwa penjual tidak dapat menjual barang yang belum dimilikinya atau barang yang tidak sah untuk dijual menurut hukum Islam.
3. Tanggung Jawab Terhadap Barang
Selama barang berada dalam kendali penjual, penjual bertanggung jawab untuk merawat dan menjaga barang tersebut agar tetap dalam kondisi baik.
4. Pengungkapan
Penjual harus mengungkapkan dengan jujur kepada pembeli tentang harga pokok barang, keuntungan yang diperoleh, dan semua biaya terkait lainnya. Ini untuk memastikan bahwa pembeli memiliki pemahaman yang lengkap tentang transaksi tersebut.
5. Pembayaran dalam Waktu yang Ditentukan
Pembayaran harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. Pembeli tidak boleh menunda pembayaran atau menghindar dari kewajiban pembayaran yang telah disepakati.
BACA JUGA:7 Ruko Kelontongan dan Makanan di Talang Kelapa Hangus Terbakar
Ketentuan-ketentuan Jual Beli Murabahah
Selain kaidah-kaidah dasar yang mengatur jual beli Murabahah, ada beberapa ketentuan praktis yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan transaksi ini:
1. Ketentuan Pembayaran
Pembayaran dalam jual beli Murabahah dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara angsuran, tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pembayaran angsuran harus memiliki jadwal dan jumlah yang telah ditentukan.