Ekonomi Syariah: Jual Beli Murabahah Dijamin Jujur dan Adil, Begini Kaidah dan Ketentuannya

Kamis 07-09-2023,09:00 WIB
Reporter : Leny Ganda
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:Peduli Kesehatan Anak Didik, Kepala SD Negeri 88 Palembang Bagikan Masker Sikapi Kabut Asap

2. Pemilikan Barang

Penjual harus benar-benar memiliki barang yang akan dijual kepada pembeli. Ini berarti bahwa penjual tidak dapat menjual barang yang belum dimilikinya atau barang yang tidak sah untuk dijual menurut hukum Islam. 

3. Tanggung Jawab Terhadap Barang

Selama barang berada dalam kendali penjual, penjual bertanggung jawab untuk merawat dan menjaga barang tersebut agar tetap dalam kondisi baik.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Paparkan Program Percepatan Penurunan Angka Stunting Bangga Kencana Provinsi Sumsel

4. Pengungkapan

Penjual harus mengungkapkan dengan jujur kepada pembeli tentang harga pokok barang, keuntungan yang diperoleh, dan semua biaya terkait lainnya. Ini untuk memastikan bahwa pembeli memiliki pemahaman yang lengkap tentang transaksi tersebut.

5. Pembayaran dalam Waktu yang Ditentukan

Pembayaran harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. Pembeli tidak boleh menunda pembayaran atau menghindar dari kewajiban pembayaran yang telah disepakati.

BACA JUGA:7 Ruko Kelontongan dan Makanan di Talang Kelapa Hangus Terbakar

Ketentuan-ketentuan Jual Beli Murabahah

Selain kaidah-kaidah dasar yang mengatur jual beli Murabahah, ada beberapa ketentuan praktis yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan transaksi ini:

1. Ketentuan Pembayaran

Pembayaran dalam jual beli Murabahah dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara angsuran, tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pembayaran angsuran harus memiliki jadwal dan jumlah yang telah ditentukan.

BACA JUGA:ASN Terbukti Ikut Politik Praktis Akan Kena Sanksi Tegas, Begini Keterangan Kepala Inspektorat Kota Prabumulih

Kategori :