Bobby Asia Jaksa Gadungan dan Edwin Firdaus Divonis 3 Tahun 8 Bulan
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP--Foto ; Heru - PALTV
PALTV.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada Bobby Asia, aparatur sipil negara (ASN) asal Way Kanan, Lampung, yang terbukti menyamar sebagai jaksa dalam praktik tindak pidana korupsi.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada rekannya, Edwin Firdaus. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (11/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Fatimah menyatakan, berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Fatimah ( 11/03/2026)
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Banjir Karangan Bunga, Ungkap kasus 23 Suku Emas
BACA JUGA:Tinjau Jembatan Tol Musi V, AHY Tegaskan Tol Palembang–Betung Dapat Difungsikan Saat Lebaran

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada Bobby Asia, aparatur sipil negara (ASN) asal Way Kanan, Lampung, yang terbukti menyamar sebagai jaksa dalam praktik tindak pidana korupsi.--Foto : Heru - PALTV
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan delapan bulan kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keduanya juga dikenakan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 50 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Bobby Asia dan Edwin Firdaus dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap terdakwa yang dinilai kooperatif selama proses persidangan, bersikap sopan, tidak menghambat jalannya pemeriksaan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Namun demikian, majelis hakim juga menilai adanya hal yang memberatkan, terutama terhadap Bobby Asia. Menurut hakim, status Bobby sebagai ASN justru mencederai kepercayaan publik.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Luncurkan Program GPIPS Wilayah Sumatera
BACA JUGA:Pelantikan DPW GAPEMBI Sumsel 2025-2030 Dukung Program MBG
kedua terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp21,5 juta dari Muhammad Refly, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). --Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

