Dua pengurus yang dijadikan tersangka tersebut bernama Akhmad Thahir sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
BACA JUGA:Akhirnya, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Serta satu tersangka lainnya yakni diketahui bernama Suparman Romans sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka diduga telah melakukan KKN, khususnya tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel, sekaligus pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut yakni adanya dugaan pemalsuan beberapa dokumen pertanggung jawaban dana hibah, serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan.
Adapun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar. Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.*