Sempat Viral Terekam Menjambret Tas Pesepeda, Akbar Rusmanku Akhirnya Ditangkap

Sabtu 26-08-2023,00:41 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Atas perbuatannya, tersangka Akbar Rusmanku terancam Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara.*

Kategori :