PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Anggota Polsek Sukarami mengamankan pelaku begal sepeda motor seorang pelajar SMA di Komplek Spring Hill, Jalan Letjen Ibnu Sutowo Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 12:45 WIB.
Pelakunya yakni Dodi Saputra (30) warga Desa Pemantang Palas Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin yang hendak membegal sepeda motor Honda Beat warna hitam, namun digagalkan oleh korban Dwi Aji Pangestu (18) yang baru selesai membeli tabung gas 3 kilogram.
Saat kejadian, korban melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergelutan antara korban dengan pelaku. Kemudian pelaku memukul bagian leher belakang korban dengan menggunakan tabung gas.
Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan menjelaskan, modus pelaku dengan menyetop korban lalu berpura-pura minta diantar.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Tanam Pohon Sejak Dini
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Palembang Ludeskan 3 Rumah Semi Permanen di Kawasan Padat Penduduk
"Saat korban melintas TKP, pelaku menyetop korban dan minta diantar ke suatu tempat. Kemudian pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor korban, berusaha menurunkan korban secara paksa sampai akhirnya keduanya terjatuh," jelas Iptu Denny Irawan.
"Pelaku memukul korban menggunakan tabung gas, hingga korban berteriak kemudian warga berdatangan," tambah Denny.
Pelaku berdalih bahwa korban yang hendak merampas motornya. Saat warga berdatangan dan mengaku bahwa korban memiliki utang kepada pelaku.
Saat warga berdatangan pelaku malah menuduh korban. Namun warga akhirnya mengetahui bahwa ia adalah pelakunya, kemudian warga menghubungi Polsek untuk diamankan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Palembang M Hidayat Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Lemabang
BACA JUGA:M Hidayat, Kontribusi Aktif Generasi Muda Dalam Pemilu, Merajut Masa Depan Bangsa
Dodi Saputra berpura-pura minta korban mengantarnya lalu berusaha membegal, namun korban melakukan perlawanan, Rabu (23/8/2023).-Mulyadi-PALTV
Pelaku dijerat Pasal 356 KUHP, terancam 7 tahun penjara. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Sukarami Palembang.
Sementara menurut korban Dwi, saat pelaku berusaha merampas sepeda motor, korban memiting leher pelaku dari belakang hingga keduanya terjatuh.