OKU, PALTV.CO.ID - Seksi Pidum Kejari OKU menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka Mustofa Kamal alias Mustato. Mustato merupakan tersangka kasus pembunuhan Sazili yang merupakan Sekretaris Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo Kecamatan Peninjauan.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Kamis siang, 9 Februari 2023. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Erik Eko Bagus Mudigdho mengungkapkan, pihaknya sendiri sudah menerima berkas kemudian tersangka dan barang bukti.
"Sebelumnya kami menyatakan berkas tersangka sudah P21. Kemudian setelah itu prosesnya tahap II. Hari ini kami PJU kepada Kejari OKU telah menerima pelimpahan dari penyidik Polres OKU," ujar Erik.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejari OKU sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan pada perkara pembunuhan Sekretaris BPD Desa Karang Dapo tersebut.
BACA JUGA:Hujan dan ‘Angin Puyuh’ Menerbangkan Atap Kantor Desa Batu Surau
BACA JUGA:Disdik OKU Jalin Kerja Sama dengan SEAMEO CECEP Kembangkan Program PAUD
"Kita sudah bentuk JPUnya yang terdiri dari jaksa senior dan junior. Nanti saya yang akan menjadi koordinatornya," ungkap Erik.
Selain itu, pihaknya juga akan segera mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Baturaja agar bisa segera disidangkan.
"Kita segera ajukan ke PN Baturaja untuk segera dijadwalkan sidangnya. Kemudian untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 Subsider 338 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka Mustato ditangkap polisi di Labuhan Meringgai Provinsi Lampung yang kabur usai membunuh Sazili di pinggir Sungai Ogan saat menjala ikan. Tersangka mengaku sakit hati lantaran jabatannya sebagai Anggota BPD diganti oleh korban.*