PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Petugas dari unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Ilir telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terjadi di Desa Ibul Besar, dua kecamatan di Pemulutan.
Ketiga tersangka yang ditetapkan ini merupakan pekerja di gudang tersebut. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Nasi Rahman, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir pada tanggal 2 Agustus 2023.
Peristiwa kebakaran gudang BBM ilegal terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023. Pada saat peristiwa tersebut, polisi berhasil menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bambang Irawan alias Azis, Pebriansyah, dan Ernadi.
Ketiganya adalah pekerja di gudang BBM ilegal tersebut, yang bertanggung jawab atas kegiatan pengoplosan BBM ilegal, termasuk pertalite dan solar.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Kebakaran dan ledakan di gudang BBM ilegal ini mengakibatkan kerusakan berat, termasuk hangusnya 3 unit mobil, 1 unit truk, 1 unit pick-up, dan 1 unit minibus, serta 7 unit sepeda motor.
BACA JUGA:Mandi, Perjalanan Sejarah dari Ritual Sakral hingga Kemewahan
BACA JUGA:Kenali Teman yang Mempunyai Kebiasaan Unik Aji Mumpung
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, Polres Ogan Ilir telah melakukan sosialisasi dan razia di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal. Bahkan, dalam operasi tersebut, polisi berhasil menghancurkan tempat penimbunan BBM oplosan tersebut.
Dalam peristiwa ledakan dan kebakaran gudang BBM ilegal di Ibul Besar ini, tidak ada korban jiwa. Meskipun demikian, dua orang mengalami luka berat dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bari Palembang, demikian yang diungkapkan oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso.(*)