PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Reskrim Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin, Subdenpom Persiapan Sekayu, unsur Forkopimcam, dan Pemerintah Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman mendatangi lokasi penyulingan minyak di sejumlah wilayah di Kecamatan Babat Toman Muna ilegal guna melakukan penertiban, pada hari Sabtu, 29 Juli 2023.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safi'i SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto SIK, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kebakaran yang terjadi pada Jumat malam 28 Juli 2023 kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.
"Pelaku masih dalam pengejaran, namun kami menghimbau agar mereka menyerahkan diri," ujar AKP Morris Widhi Harto.
Selama razia, tim gabungan berhasil melakukan disfungsi pada tungku di Gombong Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman untuk mencegah aktivitas ilegal tersebut dilanjutkan.
Kepolisian setempat berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif guna menutup ilegal refenery agar aktivitas ilegal semacam ini tidak terulang lagi di Babat Toman maupun wilayah kecamatan lainnya.
BACA JUGA:Kenali 10 Penyebab AC Mobil Anda Tidak Dingin
BACA JUGA:Asmara Zodiak Hari Minggu 30 Juli 2023: Aries Tanpa Gengsi, Aquarius Kian Manis
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK, melalui Subdit IV Unit II Migas Tipiter Kanit II Direskrimsus Polda Sumsel, AKP Dwi Rio Andrian SIK SH, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari produksi minyak ilegal karena dapat menyebabkan kebakaran yang merugikan dan merusak lingkungan, bahkan menyebabkan korban jiwa," tegas AKP Dwi Rio Andrian.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut, termasuk 8 unit mesin blower, 11 unit mesin genset, selang sepanjang 20 meter, serta 13 tungku masakan yang telah dinonaktifkan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal refenery.(*)