Sekretaris FM-TSPPAB Zainal Abidin dalam orasinya di Kantor Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan agar Pemprov Sumsel segera melegalkan tempat tinggal masuk ke dalam wilayah Kota Palembang, bukan Kabupaten Banyuasin.
Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu (FM- TSPPAB) ini sendiri, terdiri dari empat RT. Masing-masing RT 24, RT 25, RT 31, dan RT 41 Kelurahan Plaju Darat. Aksi unjuk rasa yang dilakukan FM-TSPPAB ini merupakan aksi yang kesekian kalinya menuntut agar tempat tinggal mereka masuk wilayah Kota Palembang.*