Dua Eks Teknisi Curi Kabel Tower, Uangnya Dipakai Judi dan Beli Barang Haram
Tim Opsnal Polrestabes Palembang saat mengamankan kedua pelaku .--Foto : Dok. satreskrim polrestabes palembang
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Gabungan Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower dengan menangkap dua pelaku yang beraksi di kawasan Jalan Rimbo Mulyo, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Tri Puja Saputra (28) dan Triyono (37), yang merupakan warga Jalan Naskah III, Kecamatan Sukarami Palembang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi atas nama Fahmi Kurniawan, perwakilan PT Huawei Palembang.
“Kedua tersangka kami amankan di rumah masing-masing pada Senin malam, 17 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan pertama terhadap Triyono, kemudian berkembang dari pengakuannya hingga kami menangkap Tri Puja Saputra,” jelas Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananda.

Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananda.-Heru-PALTV
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan mantan karyawan pemeliharaan di lokasi kejadian. Pengetahuan mereka mengenai kondisi dan struktur tower mempermudah aksi pencurian kabel tersebut.
BACA JUGA:Kolaborasi Indonesia-Norwegia, PLN Siap Lakukan Salah Satu Perdagangan Karbon Terbesar di Dunia
BACA JUGA:Taklukan SMA BSI Palembang SMAN 5 Sekayu Putri Berhasil Meraih Juara 1
“Mereka sangat paham situasi di TKP sehingga bisa dengan leluasa memotong dan membawa kabur kabel. Aksi ini sudah mereka lakukan sebanyak dua kali,” tambah Iptu Dewo.
Kabel hasil curian diketahui telah dijual. Uang yang diterima kemudian digunakan oleh pelaku untuk berjudi dan membeli barang haram. Beruntung, polisi berhasil menemukan kembali barang bukti melalui penadah.
Barang bukti yang diamankan berupa dua karung plastik berisi kulit kabel warna hitam dan putih, namun isi tembaga di dalamnya sudah tidak ada. Total kabel yang dicuri mencapai 450 meter, merupakan kabel power RRU, dengan nilai kerugian diperkirakan Rp9 juta.
Anggota Satgab Telekomunikasi Sumbagsel, Henrikus, menyampaikan rasa terima kasih atas keberhasilan aparat dalam mengamankan kedua pelaku yang selama ini meresahkan.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Kembali Berangkatkan 45 Jamaah Umroh Paket Garuda Indonesia 12 Hari
BACA JUGA:Dampak Maklumat Solar, Jadwal Bus di Palembang Molor

Satgab Telekomunikasi Sumbagsel, Henrikus, -Heru-PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


