Pencurian Pupuk di PT Rimba Hutan Mas (RHM) Berhasil Digagalkan Sekuriti Perusahaan

Minggu 23-07-2023,13:48 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

Setelah aman, pupuk tersebut diangkut dengan mobil truk untuk dijual di daerah Jambi. Namun, rencana mereka terhenti ketika tertangkap basah oleh petugas keamanan.


Barang bukti truk yang digunakan para pencuri untuk membawa pupuk PT Rimba Hutan Mas (RHM) ke Provinsi Jambi.--Dokumentasi Humas Polres Muba

"Modus tersangka sendiri dalam melakukan aksinya yaitu mengambil pupuk yang ada di lahan dengan mengangkut menggunakan mobil double cabin, kemudian disembunyikan di dalam hutan yang selanjutnya setelah aman diangkut dengan mobil truk dan dibawa ke Jambi untuk dijual. Namun belum sempat menjual barang hasil kejahatannya, tersangka keburu tertangkap," ujar Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.*

Kategori :