PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sekelompok pengendara sepeda atau rombongan sepeda motor yang melaju dengan berbahaya menerobos lampu merah. Tindakan memalukan ini dikritik oleh banyak netizen.
Video tersebut disebut terjadi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/7) sekitar pukul 09.00 WIB dan diunggah oleh akun Instagram @ACT.jakarta pada Selasa (18/7/2023).
Dalam rekaman tersebut, para pengemudi di depan terlihat berhenti dengan tertib sambil menunggu lampu hijau, mengikuti peraturan lalu lintas.
Namun di belakang mereka, sekelompok pengendara sepeda mencoba menerobos lampu merah dengan melintasi jalur kiri dengan kecepatan tinggi.
BACA JUGA:Sepeda Motor Jadi Boros Bensin, Bisa Jadi Karena Hal Ini
BACA JUGA:Kian Meresahkan, Kenali Perbedaan Antara Pinjol Resmi dan Pinjol Ilegal untuk Kesejahteraan Anda
Namun, aksi mereka terhenti saat sebuah bus melewati perempatan, sehingga beberapa pengendara sepeda motor berhenti untuk memberi jalan.
Namun, setelah bus lewat, rombongan pengendara sepeda tetap menerobos lampu merah meski ada aturan lalu lintas.
Perilaku rombongan pesepeda ini jelas tidak bisa dibenarkan karena melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Aturan dalam hal ini telah ditentukan dalam undang-undang lalu lintas khusus no. 10. 22 2009. Menurut peraturan tersebut, pelanggaran rambu lalu lintas dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Video tersebut telah mendapatkan lebih dari 22.000 likes dan banyak netizen yang mengungkapkan kekesalannya dengan tingkah grup bersepeda tersebut.
Beberapa netizen berkomentar bahwa hanya beberapa klub sepeda yang mematuhi peraturan lalu lintas, sementara mereka menyalahkan kelompok pesepeda ini karena mengabaikan lampu merah yang seharusnya mereka patuhi.(*)