MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Oknum Kades Gunung Megang Luar, Kabupaten Muara Enim diamankan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim pada hari Selasa, 18 Juli 2023 kemarin.
Oknum Kades berinisial DI ini ditangkap karena diduga menjual aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim di wilayah Desa Gunung Megang Luar.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam didampingi Kasi Intel Anjas Karya mengatakan, dari pemeriksaan Tim Pidsus bahwa tersangka DI telah menjual aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupa lahan jalan pada tahun 2021 yang silam.
Aset pemerintah itu berupa jalan sepanjang 1,7 kilometer dengan lebar jalan 4,5 meter, yang dijual kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan PT Royaltama Muara Kencana (RMK) dengan nilai Rp74.822.400.
BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Berpindah Kepemimpinan ke Mayjen TNI Yanuar Adil dalam Mutasi TNI Terbaru
BACA JUGA:Inilah Sejarah Penemu Handphone dan Perkembangan dari Dulu hingga Sekarang
"Oknum Kades sudah kita amankan, setelah melalui pemeriksaan tersangka DI sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset pemerintah kepada pihak perusahaan tambang," ujar Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam.
"Tersangka sudah menjual aset berupa akses jalan sepanjang 1,7 kilometer lebar 4,5 meter, saat ini kondisi jalan di lokasi menjadi terputus," lanjut Kajari Muara Enim.
Dari hasil penjualan aset tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Karena telah dijual ke pihak perusahaan tambang, lahan tersebut dieksploitasi oleh perusahaan untuk dikeruk batubaranya.
"Lahan itu sudah dieksploitasi oleh perusahaan dan jika dihitung oleh BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.868.468.610,99," jelas Nuril.
BACA JUGA:Ringkasan Buku Bab 3 Diet and Healty Ulasan dan Definisi Lebih Lanjut
BACA JUGA:Ringkasan Bab 6 Buku The Science of Getting Rich: Bagaimana Kekayaan Datang Padamu
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam bersama Kasi Intel Anjas Karya menunjukkan barang bukti atau uang titipan tersangka dan saksi dari PT RMK, Selasa (18/7/2023).-Yansyah-PALTV
Dalam kasus ini Kejari Muara Enim menerima uang titipan total sebesar Rp374.822.400 di mana uang sejumlah Rp74.822.400 merupakan titipan milik tetsangka DI, sedangkan Rp300.000.000 merupakan titipan dari pihak saksi yakitu PT RMK.
"Uang hasil pembayaran dari perusahaan tambang atas lahan yang dijual tersangka terbukti masuk ke rekening pribadi tersangka buka masuk ke rekening Pemdes," pungkas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam.