Objek Hotel dan Rumah di Kebun Bunga Berhasil Di Eksekusi

Rabu 08-04-2026,17:43 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Panitera Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang di dampingi pihak keamanan dari Polrestabes Palembang dan Denpom Melakukan eksekutif objek aset berupa Hotel dan Rumah dua lantai dengan luas 838 m², yang berada di jalan Griya Villa Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (8/4/2026).

Turut juga hadir  Andre Macan & Partners Law Firm yang merupakan tim kuasa hukum dari pemohon eksekusi RI. 

Proses eksekusi pengosongan objek aset yang ini sempat ada penolakan dari pihak termohon, Tina Fransisco, namun tim panitera pengadilan negeri Palembang bersama pihak kepolisian berhasil menenangkannya.

Setelah panitera membacakan penetapan eksekusi langsung berupaya melakukan eksekusi pengosongan objek aset. 

BACA JUGA:Calon jemaah haji Palembang menerima perlengkapan keberangkatan

BACA JUGA:Wali kota Palembang dan Dubes Australia Bahas Palembang City Sanitation Project


Pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang menghadapi pihak termohon bisa. --Foto : Mardiansyah - PALTV

Panitera Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Sumardi, SH mengatakan pihaknya melakukan eksekusi pengosongan aset atas dasar permohonan pemenang lelang oleh RI.

Permohonan eksekusi atas aset Hotel dan Rumah SHM Tina Fransisco ini sudah sejak tahun 2025 dan di lakukan eksekusi sekarang. Sebelumnya pihak pengadilan sudah berupaya memberikan kesempatan semua pihak untuk di selesaikan secara kekeluargaan, namun tidak menemui kata sepakat. 

"Karena dengan terpaksa atas perintah undang-undang di lakukan eksekusi pengosongan terhadap aset yang di maksud", ungkap Sumardi. 

Saat eksekusi di lakukan tim Panitera juga telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon eksekusi (Tina) untuk mengeluarkan barang atau aset secara mandiri. Karena tidak menggunakan kesempatan tersebut panitera membacakan penetapan eksekusi. "Setelah pembacaan penetapan masih tidak mau melakukan pengosongan mandiri, atas nama undang-undang terpaksa di lakukan pembukaan paksa pintu yang di gembok oleh pihak termohon eksekusi". 

BACA JUGA:Ini Motif Terungkap di Balik Pembunuhan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum dan Kesbangpol se-Sumsel: Harmonisasi Prosedur Verifikasi Dokumen Partai Politik


Pihak Andre Macan & Partners Law Firm saat memberikan keterangan terkait eksekusi objek.--Foto : Mardiansyah - PALTV

"Tim Panitera juga melakukan negosiasi kepada termohon eksekusi untuk memindahkan mobil yang menghalangi pintu dan mengosongkan objek rumah, Alhamdulillah mereka mau melakukan dengan mandiri dan di bantu tim relawan", katanya. 

Kategori :