Andri Dwiyan Cahyadi SH., CHRM., C.MSP mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang melalui panitera terkiait eksekusi yang berlangsung, selain itu apresiasi juga di tujukan untuk pihak kemanan dari Polrestabes Palembang, Denpom dan pihak terkait. Eksekusi objek aset yang di menangkan kliennya dari lelang berhasil dikuasai.
Menurut pihak termohon eksekusi kalau, proses eksekusi pengosongan ini jangan di lanjutkan karena masih ada gugatan, namun semua selesai pihak juru sita dan keamanan mampu mengosongkan objek aset dengan kondusif. "Tadi memang ada penolakan dari pihak pemohon eksekusi, namun sudah berhasil di bujuk oleh panitera dan pihak Kemanan, hingga proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif", jelas Andri.
Ditambahkan Kevin Rasuadi, SH., C.MSP, selaku kuasa hukum pemohon dihimbau kepada pihak termohon eksekusi untuk tidak memasuki objek aset dan melakukan pengerukan dalam bentuk apapun. Tindakan tersebut di pastikan melanggar hukum jadi hindari perbuatan yang merugikan pihak pemohon.
BACA JUGA:BNNP Sumsel dan Kanwil Kemenkum Sumsel, Perkuat Sinergi Posbankum dan Program P4GN
Tim eksekusi objek aset mengangkut barang dari objek Hotel yang di eksekutif.--Foto : Mardiansyah - PALTV
"Pihak termohon jangan pernah masuk perkarangan atau merusak objek aset, jelas ini melanggar hukum dan ada ancaman pidana", tegas Kavin.
Pihak kuasa hukum telah menyediakan tempat untuk menampung barang milik termohon, dalam waktu satu bulan,mulai dari 8 April 2026 hingga 7 Mei 2026.
" Artinya pihak termohon bisa mengambil barang yang menjadi aset, jika tidak di ambil pihak kuasa hukum dan pemohon tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang tersebut", pungkasnya.