PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang membuka posko satuan tugas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Posko pengaduan ini dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026 di kantor Disnaker sebagai wadah bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan pembayaran THR sekaligus tempat konsultasi bagi perusahaan terkait mekanisme pemberian tunjangan hari raya, Sabtu (07/03).
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang (kabid) Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Raden Muhammad Ismail, mengatakan pembukaan posko ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan di Palembang mematuhi aturan pembayaran THR kepada para pekerja.
“Pembukaan posko ini dilakukan sebagai upaya memastikan perusahaan di Palembang mematuhi aturan pembayaran THR kepada pekerja. Melalui posko tersebut, pekerja dapat melaporkan apabila perusahaan terlambat atau tidak membayarkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ismail.
BACA JUGA:Masjid Jami’ Abubakar Sofiah Gelar Peringatan Malam Nuzulul Quran
BACA JUGA:Pakaian Binor Jadi Buruan Warga di Pasar 16 Ilir Palembang
Posko pengaduan ini dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026 di kantor Disnaker sebagai wadah bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan pembayaran THR sekaligus tempat konsultasi bagi perusahaan terkait mekanisme pemberian tunjangan hari raya, Sabt--Foto : M. Aidil - PALTV
Selain menerima laporan dari pekerja, posko ini juga memberikan layanan konsultasi bagi perusahaan yang ingin memastikan perhitungan THR dilakukan sesuai regulasi ketenagakerjaan. Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan perusahaan dapat memahami kewajibannya sehingga potensi sengketa ketenagakerjaan menjelang hari raya dapat diminimalkan.
“Selain menerima laporan, posko juga memberikan layanan konsultasi bagi perusahaan yang ingin memastikan perhitungan THR dilakukan sesuai regulasi. Disnaker berharap langkah ini dapat mencegah potensi sengketa ketenagakerjaan menjelang hari raya,” lanjutnya.
Berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Disnaker, tercatat sekitar 5.066 perusahaan di Palembang dengan total 182.780 pekerja. Data tersebut menjadi salah satu acuan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR.
“Berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Disnaker, terdapat sekitar 5.066 perusahaan di Palembang dengan total 182.780 pekerja. Data tersebut menjadi acuan dalam melakukan pengawasan pembayaran THR di berbagai perusahaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Identitas Mayat di Anak Sungai Dekat Jakabaring Bowling Center Terungkap, Korban Agus Setiawan
BACA JUGA:Klinik Kecantikan Athena di Palembang Tetap Beroperasi di Tengah Kasus Hukum Dokter Richard Lee
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang (kabid) Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Raden Muhammad Ismail, mengatakan pembukaan posko ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan di Palembang mematuhi aturan pembayaran THR kepada pa--Foto : M. Aidil - PALTV
Mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.