“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” jelasnya.
Selain membuka posko pengaduan THR, Disnaker Palembang juga tetap melayani konsultasi terkait berbagai persoalan hubungan kerja, termasuk permasalahan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan sengketa ketenagakerjaan lainnya.
“Selain membuka posko pengaduan THR, Disnaker Palembang juga tetap melayani konsultasi terkait berbagai persoalan hubungan kerja, termasuk permasalahan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan sengketa ketenagakerjaan lainnya. Pemerintah daerah berharap keberadaan posko ini dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus membantu perusahaan memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu,” tutup Ismail.