Tingkatkan Pelindungan Pekerja Melalui Forum Kepatuhan
Pemkot Palembang bekerja sama dengan Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan--Foto : sandy Pratama - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja menjadi perhatian serius Pemerintah kota (Pemkot) Palembang di tahun 2026 ini.
Dari audiensi pada Selasa (13/ 1/ 2026), Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan, jika pemerintah kota Palembang membentuk forum kepatuhan bersama dengan Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan.
Forum Kepatuhan ini merupakan yang pertama di pulau Sumatera bagian selatan.
“Pemerintah kota Palembang akan membentuk Forum Kepatuhan yang diketuai Pak Kejari. Ini satu-satunya di Sumatera bagian selatan.”
BACA JUGA:Ayo Daftar Umrah Awal Tahun Bersama Holiday Angkasa Wisata, Harga Spesial Musim 1447 H
BACA JUGA:JPU Muba Tegas Tolak Eksepsi Haji Abdul Halim, Minta Sidang Korupsi Langsung Masuk Pokok Perkara

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan, jika pemerintah kota Palembang membentuk forum kepatuhan bersama dengan Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan.--Foto : sandy Pratama - PALTV
Forum kepatuhan yang dibentuk bertujuan untuk merespon para pengusaha yang tidak memperhatikan tenaga kerja seperti ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan di jam kerja.
“ini untuk merespon para pengusaha yang tidak memperhatikan tenaga kerja. Misalnya ada kecelakaan di perusahaan tersebut.”
Forum kepatuhan ini dibentuk karena pada tahun lalu cukup banyak aduan ke Pemerintah kota Palembang yang dilakukan tenaga kerja.
“ini sudah banyak laporan, jadi dengan Forum kepatuhan ini akan melindungi tenaga kerja di Palembang.”
BACA JUGA:Harga Jual Kembali Perhiasan Emas Kerap Turun, Ini Penyebab yang Jarang Disadari Konsumen
BACA JUGA:7 Model Modifikasi Jok Motor NMAX yang Wajib Kamu Coba
Aprizal Hasyim menegaskan, dengan adanya Forum Kepatuhan ini para pengusaha yang tidak memperhatikan tenaga kerjanya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
