Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada sidang pekan depan.
Sebagaimana dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PMI OKU Timur selama kurun waktu 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589 juta.