PALTV.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur menuntut dua pengurus inti Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur periode 2018–2023 dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI.
Kedua terdakwa masing-masing Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur dan Aguscik yang menjabat sebagai staf markas sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Muhammad Adha Nur dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/2/2026), dengan majelis hakim diketuai Corry Oktarina.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 8 ayat (1).
BACA JUGA:Peserta Seminar Edukasi Tertarik Dengan Cicilan Emas Pegadaian
BACA JUGA:Menko IPK AHY Tinjau Rumah Susun Universitas Sriwijaya, Dukung Hunian Layak Bagi Mahasiswa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur menuntut dua pengurus inti Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur periode 2018–2023 dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI.--Foto : Heru - PALTV
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan,” tegas JPU di hadapan persidangan.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Tidak hanya itu, JPU turut membebankan pidana uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. Untuk terdakwa Dedy Damhudy, uang pengganti yang dituntut sebesar Rp330 juta, sementara terdakwa Aguscik sebesar Rp228 juta.
Menurut JPU, seluruh uang pengganti tersebut telah dititipkan oleh para terdakwa kepada negara. Dengan demikian, kerugian keuangan negara dinyatakan telah dipulihkan sehingga tidak dikenakan pidana subsider kurungan penjara atas kewajiban uang pengganti tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Launching Bimbingan Belajar Gratis Rumah Belajar Wong Kito
BACA JUGA:Transaksi Bursa Melemah, Investor Bersikap Wait and See
Kedua terdakwa masing-masing Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur dan Aguscik yang menjabat sebagai staf markas sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur.--Foto : Heru - PALTV
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan tuntutan, Kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan, kooperatif dalam proses hukum, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.