Bukit Asam PT. BA

Mengapa Pajak Sulit Naik? Ini Peran Desain Kebijakan yang Jarang Dibahas

Mengapa Pajak Sulit Naik? Ini Peran Desain Kebijakan yang Jarang Dibahas

alasan pajak sulit naik karena desain kebijakan pemerintah--foto: chat gpt

PALTV.CO.ID- Rasio pajak Indonesia hingga kini masih berada di kisaran 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Angka ini jauh tertinggal dibandingkan rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development yang telah melampaui 30 persen. 

Selama ini, rendahnya rasio pajak sering dijelaskan melalui dua faktor utama, yakni tingkat kepatuhan masyarakat yang belum optimal serta besarnya sektor informal. 

Namun, ada sudut pandang lain yang jarang dibahas, yaitu kemungkinan bahwa desain sistem perpajakan itu sendiri turut membentuk perilaku ekonomi masyarakat.

Dalam kajian ekonomi perpajakan, terdapat konsep yang dikenal sebagai bunching effect. 

Fenomena ini menggambarkan kecenderungan wajib pajak untuk menahan atau menyesuaikan pelaporan penghasilan agar tetap berada di bawah ambang batas tarif pajak yang lebih tinggi. 

BACA JUGA:Akibat Ditinggal Pemiliknya, 9 Rumah di Pemulutan Hangus Terbakar

Ketika tambahan pendapatan berpotensi meningkatkan beban pajak secara signifikan, sebagian individu memilih untuk menghindari lonjakan tersebut dengan cara yang masih berada dalam ruang kebijakan yang ada. 

Dengan kata lain, perilaku ini bukan sekadar upaya menghindari pajak, melainkan respons rasional terhadap insentif yang diciptakan oleh sistem.

Tidak semua kelompok wajib pajak memiliki fleksibilitas yang sama dalam merespons insentif tersebut. 

Pekerja dengan penghasilan tetap, misalnya, memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menyesuaikan pelaporan penghasilan. 

Gaji mereka telah ditentukan melalui kontrak kerja dan pajaknya langsung dipotong oleh pemberi kerja. 

Kondisi ini menjadikan penerimaan pajak dari kelompok karyawan relatif stabil dan konsisten setiap tahun. 

Namun, stabilitas ini juga mencerminkan minimnya pilihan bagi kelompok tersebut dalam mengatur kewajiban pajaknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber