Warga Kertapati Ditangkap Saat Malak Sopir di Simpang Exit Tol Kramasan

Senin 09-02-2026,22:00 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Muhadi Syukur

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Pelaku diketahui meminta sejumlah uang secara paksa kepada sopir kendaraan, khususnya truk, dengan berpura-pura mengatur lalu lintas di persimpangan lampu merah exit Tol Kramasan menuju Lampung.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari seorang sopir truk yang mengaku dipaksa menyerahkan uang saat melintas di persimpangan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Samapta Polres Ogan Ilir langsung menuju lokasi kejadian.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tangan satu orang pelaku beserta barang bukti uang tunai hasil pemalakan sebesar Rp25 ribu.

Kanit Turjagwali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, mengatakan pelaku berinisial BWS (31), warga Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Perbaikan Besar Tol Kayuagung–Palembang Berlangsung Hingga 2027, Lalu Lintas Direkayasa Agar Tetap Diakses Dua

BACA JUGA:Sidak Perumahan CGC, DPRD Palembang Soroti Pengelolaan Fasum dan Fasos


Kanit Turjagwali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, mengatakan pelaku berinisial BWS (31), warga Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.--Foto : sat samapta polres ogan ilir

“Pelaku bernama Budi Wira Saputra, usia 31 tahun, warga Kertapati Palembang. Modusnya dengan mengatur lalu lintas di lampu merah, kemudian mengetok kaca maupun bodi kendaraan untuk meminta uang,” ujar Aipda Beni Harmoko.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp25 ribu yang diduga hasil pemalakan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lebih lanjut, Aipda Beni Harmoko mengimbau masyarakat pengguna jalan, baik pengendara roda empat maupun lebih, agar tidak memberikan uang kepada pihak yang mengatur lalu lintas secara ilegal di persimpangan jalan.

 

“Jika mengalami pemaksaan atau pemalakan, segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat, atau melalui Call Center Polri 110. Korban juga diharapkan merekam kejadian dalam bentuk foto atau video sebagai barang bukti,” tegasnya.

Kategori :