Bukit Asam PT. BA

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 9 Februari 2026.--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan yang dilakukan oleh distributor PT KMM. Penetapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Senin, 9 Februari 2026.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang kuat terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam kerja sama distribusi semen periode 2018 hingga 2022, sehingga status hukum para pihak yang terlibat ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Anton Delianto.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni Dji A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama PT KMM, M Jamil yang menjabat Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, dan Dede Parasade selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Klarifikasi Kejuaraan Karate yang Mengatasnamakan Piala Wali Kota

BACA JUGA:Jembatan Musi V akan Difungsikan pada Arus Mudik dan Balik Idul Fitri


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.--Foto : Heru - PALTV

Anton Delianto menyebutkan, sebelumnya Dji A Lie Aliyanto telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, ditemukan peran aktif yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

“Terhadap tersangka Dji A Lie Aliyanto, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, M Jamil dan Dede Parasade  tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa kerja sama distribusi semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional perusahaan. Selain itu, PT KMM disebut memperoleh fasilitas penebusan semen tanpa jaminan aset dan diberikan kelonggaran pembayaran piutang yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengurangan BPHTB

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Sumsel


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan yang dilakukan oleh distributor PT KMM. --Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id

Berita Terkait