
Permohonan pelat nomor khusus harus diajukan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dengan salinan yang diberikan kepada Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.(*)