Guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, tersangka D terlebih dahulu harus meringkuk di tahanan Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka D dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah.*