Niat Pulkam Mau Nikah dengan Pujaan Hati di Rantau Alai, Tersangka Pemerkosa Anak 12 Tahun Kena Tangkap

Selasa 11-07-2023,05:20 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap tersangka D, warga Kecamatan Rantau Alai, pemerkosa anak dibawah umur berusia 12 tahun.

Korban diperkosa di kebun sawit di Desa Suka Maju setelah sebelumnya tersangka inisial D mengajak korban makan model.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah menerangkan, tersangka D ditangkap atas laporan saksi teman korban, yang pada saat kejadian pemerkosaan ikut menemani korban.

Kejadian pemerkosaan berawal dari korban dan temannya yang merupakan saksi pelapor, diajak tersangka D makan model.

BACA JUGA: Pemilu 2024, Gen Z Tolak Politik Uang!

BACA JUGA:Kita Mungkin Belum atau Sudah Tahu Kisah Lampau dan Kini Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang

Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka mengajak D dan temannya membeli makanan model di suatu tempat, pada tanggal 14 Mei 2023.

Setelah makan model, korban dan temannya dibonceng oleh tersangka D. Korban dan temannya minta dipulangkan.

Namun bukannya mengantar pulang, tersangka D malah membelokkan sepeda motornya ke perkebunan sawit di Desa Suka Maju Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Di perkebunan sawit tersebut, tersangka D memperkosa korban. Sedangkan teman korban berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Resmi Ditahan Kejari Palembang, Berharap Restorative Justice

BACA JUGA:Baju Adat Palembang dan Ciri Khasnya, Anggun dan Menawan Hati


Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah menyampaikan keterangan penangkapan tersangka D pemekosa anak di bawah umur di perkebunan sawit di Desa Suka Maju Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.-Ahmad Romawi-PALTV

Pasca kejadian pemerkosaan tersebut, tersangka D sempat melarikan diri ke Provinsi Bangka  Belitung. Setelah sekian lama sembunyi dan mengira sudah aman, tersangka D akhirnya pulang kembali ke kampung halaman. Tersangka D pulang untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang pujaan hatinya.

Namun, niat tersangka D untuk menikahi kekasih hatinya tidak tercapai. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir bergerak cepat menangkap tersangka D, sebelum ia melaksanakan pernikahan.

Kategori :