Ketika terdakwa diduga mengendalikan serta menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejumlah desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa dan tanpa didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat.
JPU juga mengungkap bahwa terdakwa menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes, dengan melibatkan peran pendamping desa.
Pada tahun 2022, pengadaan APAR direalisasikan di sembilan desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.
BACA JUGA:Disdukcapil Tekankan Penggunaan Anggaran Rp275 Juta Multimedia 2025 Sesuai Regulasi
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Berangkatkan 433 Jemaah Umroh Charter Lion Air dari Palembang
Selanjutnya, pada tahun 2023, pengadaan dilakukan secara besar-besaran di 138 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.
Beberapa kecamatan yang tercatat terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan dengan nilai anggaran sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta sejumlah kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.