Operasi Patuh Jaya Digelar Hari ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Senin 10-07-2023,09:58 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya pada hari ini, 10 Juli hingga 23 Juli 2023. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama dalam operasi ini. 

Beberapa di antaranya termasuk melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). 

Latif menyampaikan, "Kami juga akan mengawasi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, melampaui batas kecepatan, dan mengemudi pada usia yang belum mencukupi atau tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)."

BACA JUGA:Viral! Ratusan Pengendara Terjebak Macet, Ridwan Kamil Diminta Tindak Hajatan di Tengah Jalan

BACA JUGA:Sejarah 7 Ultraman Legenda yang Menemani Masa Kecil Anda

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengambil tindakan terhadap kendaraan yang tidak layak jalan serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar. 

Pengendara yang memasang rotator atau sirine pada kendaraannya juga akan diberi sanksi tilang. Selain itu, kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya juga akan ditindak. 

Latif menambahkan bahwa sebanyak 2.938 personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi ini. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. "Total keseluruhan personel yang terlibat dalam operasi ini adalah 2.938 orang. 


Operasi Patuh Jaya.--instagram/@autotivo

Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan keteraturan lalu lintas," kata Latif. Latif juga mengimbau masyarakat untuk patuh dan mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas.(*)

Kategori :