Truk Sawit Tabrak Pos Kamling di Kertapati, Satu Warga Luka dan Dilarikan ke RSUD Bari

Rabu 21-01-2026,17:46 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum Satlantas, Iptu Hermanto, membenarkan kejadian kecelakaan tersebut. Ia menyampaikan, penyebab sementara diduga karena pengemudi mengantuk sehingga tidak mampu menguasai kendaraan.


Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum Satlantas, Iptu Hermanto, membenarkan kejadian kecelakaan tersebut. --Foto : Heru - PALTV

“Penyebab sementara diduga pengemudi mengantuk sehingga kehilangan kendali dan tidak dapat menguasai kendaraannya, hingga menabrak tiang dan pos kamling,” jelas Iptu Hermanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu siang.

Dalam penanganan kasus ini, Satlantas Polrestabes Palembang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi, satu lembar STNK, serta SIM B1 milik pengemudi bernama Agustiawan (30), warga Desa Tebedak, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

“Pengemudi dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Unit Laka Lantas Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hermanto.

Kategori :