Wilson Didakwa Kasus Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa Rugikan Negara 871 Juta

Selasa 09-12-2025,13:35 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

“Untuk proses lelang, terdakwa mengirimkan surat kepada Kabiro Pengadaan Barang Setda Pemprov Sumsel yang dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang juga ditandatangani oleh terdakwa,” ujar JPU dalam sidang. 

Atas perbuatannya, Wilson didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Usai pembacaan dakwlan Terdakwa Melalui Kuasa Hukum nya tidak mengajukan Eksepsi Sehingga Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi. 

Kategori :