Kepala Kejati Sumsel Tegaskan Kejaksaan Telah Berubah dan Terus Mereformasi Diri

Rabu 19-11-2025,13:37 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Reformasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pembenahan internal, tetapi juga pada pemerataan kinerja antara pusat dan daerah.

Jaksa Agung, kata Ketut Sumedana, tidak menginginkan adanya ketimpangan kualitas penanganan perkara.

BACA JUGA:Mie Kuah Laksan: Sajian Santan Gurih Pedas Khas Palembang yang Penuh Aroma Rempah

BACA JUGA:55 Pasangan Suami Istri di Banyuasin Ikuti Sidang Isbat Nikah

“Jangan sampai terlihat hanya pusat yang bekerja, sementara daerah melempem. Ini yang selalu ditekankan pimpinan,” ujarnya.

Melalui sistem evaluasi kinerja yang ketat, seluruh Satuan Kerja Kejaksaan diwajibkan menunjukkan capaian penanganan perkara yang profesional serta sesuai standar penegakan hukum nasional.

Ketut Sumedana juga menegaskan bahwa Kejaksaan kini mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara, khususnya kasus-kasus berklasifikasi ringan dan tidak berdampak besar.

Program seperti restorative justice, musyawarah berbasis kearifan lokal hingga Jaga Desa, menurutnya menjadi wujud nyata keberpihakan Kejaksaan terhadap masyarakat kecil.

BACA JUGA:Sumatera Selatan Targetkan 20 Juta Wisatawan pada 2026

BACA JUGA:Siswa Korban Perundungan Alami Trauma, Orang Tua Minta Perlindungan

“Penegakan hukum humanis adalah program prioritas Jaksa Agung. Sebisa mungkin perkara kecil yang tidak berdampak luas tidak perlu dibawa ke pengadilan,” tambahnya.

Dalam setiap arahannya, Jaksa Agung selalu menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan empati dalam tugas Kejaksaan.

Dua pendekatan yang berbeda, tegas dan humanis dilakukan secara bersamaan demi mewujudkan rasa keadilan yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketut menyebut bahwa reformasi ini juga berkaitan dengan komitmen Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi yang memperhatikan kepentingan perekonomian negara serta keberlangsungan hidup masyarakat.

BACA JUGA:SMAN 3 Prabumulih Taklukan SMAN 2 Tanjung Raja dalam Laga Sumeks Basketball League Piala Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 4,5 hingga 5,5 Tahun Penjara untuk 4 Terdakwa Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU

Kategori :